PERS DEMOKRASI PANCASILA, SISTEM PERS INDONESIA.
PERS DEMOKRASI PANCASILA, SISTEM PERS INDONESIA.
Dedeh luffiyah (14 70201 227)
Kelas
E smt. 3
Jurusan Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan
Politik, Universitas Muhammadiyah Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan I No.33 Cikokol, Tangerang
15118
Lulu.ffiyah@gmail.com
ABSTRAK
Di dunia banyak bentuk sistem pers
yang berlaku dan berbeda-beda. Tujuan penulisan paper ini adalah untuk
mengkategorikan sistem pers yang dianut oleh Indonesia dari banyaknya sistem
pers di dunia dan untuk memenuhi tugas pertekom. Metode yang dilakukan dalam
penulisan paper ini adalah dengan membaca beberapa referensi mengenai sistem
pers dunia dan sistem pers indonesia serta menganalisa sistem pers Indonesia
berdasarkan tayangan dari televisi dan juga membaca beberapa media cetak
Indonesia. Hasil dari analisa menunjukkan bahwa sistem pers Indonesia bertentangan
antara landasan pers bahwa sistem pers Indonesia adalah sistem pers demokrasi
pancasila dengan realita pers indonesia berdasarkan tayangan dan kenyataan
pers.
Kata kunci : Sistem Pers, Sistem
Pers Indonesia, Pers Demokrasi Pancasila.
1.
PENDAHULUAN
Pers
merupakan wadah untuk menjalankan fungsi komunikasi massa. Di dunia banyak
bentuk sistem pers yang berlaku. Sistem pers di suatu negara berbeda-beda. Sistem pers tersebut
biasanya terbentuk atau diberlakukan sesuai dengan kondisi perpolitikan dan
pemerintahan di suatu negara.
Secara teori
sistem pers menurut Fred Siebert, Theodore Paterson, dan Wilbur Schram dalam buku
“ Four Theories of The Press” ( 1963) ada
empat kelompok teori sistem Pers, yaitu: Teori Sistem Pers Otoriter, Teori
Sistem pers Liberal, Teori sistem Pers Komunis, dan Teori Sistem Pers Tanggung
jawab sosial.
Sistem pers
Indonesia secara teori dari orde lama sampai sekarang menganut Sistem Pers
Demokrasi Pancasila dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang
dicita-citakan dalam isi dari Pancasila. Jika dilihat dari pers global, pers
Indonesia secara teori mendekati Teori Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial.
Ironinya secara
teori sistem pers Indonesia berbeda dengan kenyataannya dan Indonesia seolah
abstrak dalam menganut sistem pers.
2.
PEMBAHASAN
A.
Indonesia
Menganut Sistem Pers Yang Mana?
Pers Orde Lama
Diawal
kemerdekaan Indonesia, pada masa orde lama pers banyak difungsikan sebagai alat
untuk memberitakan kemerdekaan Indonesia dan perjuangan Indonesia. Keadaan
politik yang masih belum stabil di awal kemerdekaan sangat berpengaruh terhadap
perkembangan pers nasional. Pertentangan antara kelompok pemerintah dan
kelompok oposisi menimbulkan pers nasional seakan terpecah dua, disatu pihak
pers pendukung pemerintah dan dilain pihak pers oposisi.
Perubahan
politik kepartaian dan pemerintahan menjadi sistem parlementer mengubah sikap
dan kedudukan pers pada masa itu. Diawal kemerdekaan pada 1945-1949 kondisi
pers nasional berlandaskan Pancasila dan UUD’ 45, namun pada 1950-1959 masa
parlementer sebagian pers memilih pola pers bebas seperti teori pers liberal,
dengan kebabasan dan persepsi tanggung jawab yang ditentukan oleh wartawan
masing-masing. Dari kondisi
tersebut terjadi penodaan kebebasan pers.
Pada akhirnya Presiden
Soekarno mengesahkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pers. Undang-undang ini nantinya menjadi landasan yuridis sistem pers di awal
pemerintahan orde baru.
Pers Orde Baru
Sejak ada UU No.
11 Tahun 1966, pada masa orde baru awal kebebasan pers dan kemajuan sistem pers
mulai terasa. Sistem pers dilakukan secara sistematis dan terarah. Namun sejak
peristiwa Malari tahun 1974 kebebasan pers mengalami kemunduran, Beberapa surat
kabar dilarang terbit dan pengawasan terhadap kegiatan pers serta wartawan
diperketat. Larangan-larangan dari penguasa lebih diketatkan seperti larangan
melalui telepon agar pers tidak menyiarkan berita tertentu, atau dengan jalan
memperingatkan wartawan untuk lebih mentaati kode etik jurnalistik.
Pada
masa itu Indonesia menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa
itu mengontrol seluruh kegiatan pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap
pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang
dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan
negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem
pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.
Pers Reformasi
Pada masa
Reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai
dengan terbukanya kebebasan pers. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan
dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Dan kemerdekaan pers jelas dicantukamkan dalam UU NO. 40 Tahun
1999, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu
wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal
28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
Kebebasan pers
di Indonesia tidak seperti kebebasan pada teori pers liberal. Secara teori pers
Indonesia menerapkan teori tanggung jawab sosial dimana pers memiliki tanggung
jawab sosial kepada masyarakat. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 6, Pers
nasional melaksanakan
peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,
serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
benar; d. melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e.
memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Pers Indonesia dari masa orde baru sampai sekarang
sebenarnya secara teori berlandaskan Pancasila. Pers
Demokrasi Pancasila dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang
dicita-citakan dalam isi dari Pancasila.
Pada realita
Pers di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Indonesia pernah
menganut sistem pers liberal pada masa orde lama, sistem pers otoriter pada
masa orde baru sampai sistem pers tanggung jawab sosial di masa reformasi.
Meskipun realita
seperti demikian, Sistem Pers Indonesia Tetap Pers Demokrasi Pancasila.
B.
Media
Indonesia Independen atau Tidak Berpihak?
Media
di Indonesia belum Independen, banyak pemilik media juga masuk dalam dunia
politik. Dimana isi dari pemberitaan media tersebut terkadang berpihak kepada
pemilik media. Media Indonesia tidak bisa berdiri sendiri tanpa pemilik modal.
Sedikit banyaknya pemilik modal mempengaruhi media terus bertahan. Pengaruh pemilik modal, pastinya menjadi
tekanan bagi wartawan ataupun redaktur. Keberadaan pemilik modal bagi sebuah
media, memberikan pengaruh karena si pemilik modal pastinya mempunyai kepentingan
dan melancarkannya di media yang diawasinya tersebut.
Media Indonesia belum Independen bukan berarti
media Indonesia tidak berpihak. Realitanya media Indonesia masih berpihak dan
dijadikan sebagai alat untuk mencapai kepentingan suatu kelompok ataupun
seseorang.
Menurut teori
seharusnya media bersifat Independen dan idealis. Jika mengacu pada Pers
Demokrasi Pancasila, Indonesia harus mempunyai pers yang sesuai dan sejalan
dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari Pancasila. Dalam UU No. 40 Tahun
1999 bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ironinya realita sering berbeda
dari teori yang tercatat, teori hanyalah sebuah teori dan tidak sepenuhnya
diterapkan. Pers Demokrasi Pancasila tidak sepenuhnya terwujud sampai sekarang.
Masih banyak penguasa yang memanfaatkan pers untuk kepentingan kelompok
penguasa tertentu. Contohnya seperti pemberitaan pemilu presiden tahun 2014,
pers nasional seperti terpecah. Pemberitaan tidak sama antara satu pers dengan
pers yang lain. Hal tersebut tidak mencerminkan Pancasila dalam sila persatuan
Indonesia.
3.
PENUTUP
Sistem pers di
Indonesia mengalami perubahan beberapa kali. Secara teori dari awal kemerdekaan
sampai sekarang Sistem Pers Indonesia adalah Sistem Pers Demokrasi Pancasila,
dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang di cita-citakan oleh
pancasila. Namun pada realitanya, Indonesia pernah menganut sistem pers
liberal, sistem pers otoriter dan pada akhirnya sistem pers tanggung jawab
sosial. Sistem pers yang berlaku dipengaruhi oleh keadaan politik dan
pemerintahan.
Media di
Indonesia belum bisa independen, media indonesia masih berpihak kepada kelompok
tertentu untuk kepentingannya.
Sumber :
Nurudin, 2004, Sistem Komunikasi Indonesia, Rajawali
Pers, Jakarta.
Tribuana Said, 1988, Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers
Pancasila, CV Haji Masagung, Jakarta.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar
Posting Komentar