PERS DEMOKRASI PANCASILA, SISTEM PERS INDONESIA.



PERS DEMOKRASI PANCASILA, SISTEM PERS INDONESIA.
Dedeh luffiyah (14 70201 227)
Kelas E smt. 3

Jurusan Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Tangerang
Jl. Perintis Kemerdekaan I No.33 Cikokol, Tangerang 15118
Lulu.ffiyah@gmail.com

ABSTRAK
Di dunia banyak bentuk sistem pers yang berlaku dan berbeda-beda. Tujuan penulisan paper ini adalah untuk mengkategorikan sistem pers yang dianut oleh Indonesia dari banyaknya sistem pers di dunia dan untuk memenuhi tugas pertekom. Metode yang dilakukan dalam penulisan paper ini adalah dengan membaca beberapa referensi mengenai sistem pers dunia dan sistem pers indonesia serta menganalisa sistem pers Indonesia berdasarkan tayangan dari televisi dan juga membaca beberapa media cetak Indonesia. Hasil dari analisa menunjukkan bahwa sistem pers Indonesia bertentangan antara landasan pers bahwa sistem pers Indonesia adalah sistem pers demokrasi pancasila dengan realita pers indonesia berdasarkan tayangan dan kenyataan pers.

Kata kunci : Sistem Pers, Sistem Pers Indonesia, Pers Demokrasi Pancasila.

1.      PENDAHULUAN
Pers merupakan wadah untuk menjalankan fungsi komunikasi massa. Di dunia banyak bentuk sistem pers yang berlaku. Sistem pers di suatu negara berbeda-beda. Sistem pers tersebut biasanya terbentuk atau diberlakukan sesuai dengan kondisi perpolitikan dan pemerintahan di suatu negara.
Secara teori sistem pers menurut Fred Siebert, Theodore Paterson, dan Wilbur Schram dalam buku Four Theories of The Press” ( 1963) ada empat kelompok teori sistem Pers, yaitu: Teori Sistem Pers Otoriter, Teori Sistem pers Liberal, Teori sistem Pers Komunis, dan Teori Sistem Pers Tanggung jawab sosial.
Sistem pers Indonesia secara teori dari orde lama sampai sekarang menganut Sistem Pers Demokrasi Pancasila dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari Pancasila. Jika dilihat dari pers global, pers Indonesia secara teori mendekati Teori Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial.
Ironinya secara teori sistem pers Indonesia berbeda dengan kenyataannya dan Indonesia seolah abstrak dalam menganut sistem pers.

2.       PEMBAHASAN
A.    Indonesia Menganut Sistem Pers Yang Mana?
Pers Orde Lama
Diawal kemerdekaan Indonesia, pada masa orde lama pers banyak difungsikan sebagai alat untuk memberitakan kemerdekaan Indonesia dan perjuangan Indonesia. Keadaan politik yang masih belum stabil di awal kemerdekaan sangat berpengaruh terhadap perkembangan pers nasional. Pertentangan antara kelompok pemerintah dan kelompok oposisi menimbulkan pers nasional seakan terpecah dua, disatu pihak pers pendukung pemerintah dan dilain pihak pers oposisi.
Perubahan politik kepartaian dan pemerintahan menjadi sistem parlementer mengubah sikap dan kedudukan pers pada masa itu. Diawal kemerdekaan pada 1945-1949 kondisi pers nasional berlandaskan Pancasila dan UUD’ 45, namun pada 1950-1959 masa parlementer sebagian pers memilih pola pers bebas seperti teori pers liberal, dengan kebabasan dan persepsi tanggung jawab yang ditentukan oleh wartawan masing-masing. Dari kondisi tersebut terjadi penodaan kebebasan pers.
Pada akhirnya Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Undang-undang ini nantinya menjadi landasan yuridis sistem pers di awal pemerintahan orde baru.

Pers Orde Baru
Sejak ada UU No. 11 Tahun 1966, pada masa orde baru awal kebebasan pers dan kemajuan sistem pers mulai terasa. Sistem pers dilakukan secara sistematis dan terarah. Namun sejak peristiwa Malari tahun 1974 kebebasan pers mengalami kemunduran, Beberapa surat kabar dilarang terbit dan pengawasan terhadap kegiatan pers serta wartawan diperketat. Larangan-larangan dari penguasa lebih diketatkan seperti larangan melalui telepon agar pers tidak menyiarkan berita tertentu, atau dengan jalan memperingatkan wartawan untuk lebih mentaati kode etik jurnalistik.
Pada masa itu Indonesia menganut sistem pers otoriter, dimana Pemerintah pada masa itu mengontrol seluruh kegiatan pers, kontrol isi yang amat ketat terhadap pemberitaan pers sampai dengan seringnya kasus pembredelan terhadap media yang dianggap mengganggu stabilitas, ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat dan negara. Kebebasan pers berada di tangan pemerintah. Pers tunduk pada sistem pers, sistem pers tunduk pada sistem politik.

Pers Reformasi
Pada masa Reformasi terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya kebebasan pers. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Dan kemerdekaan pers jelas dicantukamkan dalam UU NO. 40 Tahun 1999,  bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
Kebebasan pers di Indonesia tidak seperti kebebasan pada teori pers liberal. Secara teori pers Indonesia menerapkan teori tanggung jawab sosial dimana pers memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pers Indonesia dari masa orde baru sampai sekarang sebenarnya secara teori berlandaskan Pancasila. Pers Demokrasi Pancasila dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari Pancasila.
Pada realita Pers di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa. Indonesia pernah menganut sistem pers liberal pada masa orde lama, sistem pers otoriter pada masa orde baru sampai sistem pers tanggung jawab sosial di masa reformasi.
Meskipun realita seperti demikian, Sistem Pers Indonesia Tetap Pers Demokrasi Pancasila.

B.     Media Indonesia Independen atau Tidak Berpihak?
Media di Indonesia belum Independen, banyak pemilik media juga masuk dalam dunia politik. Dimana isi dari pemberitaan media tersebut terkadang berpihak kepada pemilik media. Media Indonesia tidak bisa berdiri sendiri tanpa pemilik modal. Sedikit banyaknya pemilik modal mempengaruhi media terus bertahan. Pengaruh pemilik modal, pastinya menjadi tekanan bagi wartawan ataupun redaktur. Keberadaan pemilik modal bagi sebuah media, memberikan pengaruh karena si pemilik modal pastinya mempunyai kepentingan dan melancarkannya di media yang diawasinya tersebut.
Media Indonesia belum Independen bukan berarti media Indonesia tidak berpihak. Realitanya media Indonesia masih berpihak dan dijadikan sebagai alat untuk mencapai kepentingan suatu kelompok ataupun seseorang.
Menurut teori seharusnya media bersifat Independen dan idealis. Jika mengacu pada Pers Demokrasi Pancasila, Indonesia harus mempunyai pers yang sesuai dan sejalan dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari Pancasila. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ironinya realita sering berbeda dari teori yang tercatat, teori hanyalah sebuah teori dan tidak sepenuhnya diterapkan. Pers Demokrasi Pancasila tidak sepenuhnya terwujud sampai sekarang. Masih banyak penguasa yang memanfaatkan pers untuk kepentingan kelompok penguasa tertentu. Contohnya seperti pemberitaan pemilu presiden tahun 2014, pers nasional seperti terpecah. Pemberitaan tidak sama antara satu pers dengan pers yang lain. Hal tersebut tidak mencerminkan Pancasila dalam sila persatuan Indonesia.

3.      PENUTUP
Sistem pers di Indonesia mengalami perubahan beberapa kali. Secara teori dari awal kemerdekaan sampai sekarang Sistem Pers Indonesia adalah Sistem Pers Demokrasi Pancasila, dimana pers harus sesuai dan sejalan dengan apa yang di cita-citakan oleh pancasila. Namun pada realitanya, Indonesia pernah menganut sistem pers liberal, sistem pers otoriter dan pada akhirnya sistem pers tanggung jawab sosial. Sistem pers yang berlaku dipengaruhi oleh keadaan politik dan pemerintahan.
Media di Indonesia belum bisa independen, media indonesia masih berpihak kepada kelompok tertentu untuk kepentingannya.

Sumber :
Nurudin, 2004, Sistem Komunikasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Tribuana Said, 1988, Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pers Pancasila, CV Haji Masagung,  Jakarta.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARADIGMA dan FILSAFAT KOMUNIKASI

ANALISA IKLAN TERHADAP CITRA PRODUK

PERSPEKTIF dalam KOMUNIKASI PERSUASIF