SISTEM PEMERINTAHAN

Bentuk-bentuk Pemerintahan
      Aristokrasi, berasal dari bahasa Yunani, Aristo, terbaik dan kratia, memimpin.
      Oligarki, kekuasaan yang dipegang oleh kelompok kecil masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga atau militer.
      Demokrasi, kedaulatan rakyat dilakukan oleh negara, berdasarkan prinsip Trias Politica (tiga kekuasaan politik), Legislatis, eksekutif dan Yudikatif.
      Otokrasi, berasal dari bahasa Yunani, autokrator, berkuasa sendiri, kekuasaannya dipegang satu orang.
      Monarki, bentuk pemerintah.
      Emirat, wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir.
      Plutokrasi, mengacu atas dasar kekayaan yang dimiliki.contoh; Yunani, Italia.

Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan dimana kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan berada di tangan Presiden.
Untuk disebut sebagai sistem preseidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki 3 unsur:
1.      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan
2.      Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat kantor-kantor pemerintahan yang terkait.
3.      Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

Fitur pemerintahan presidensial yaitu:
1.      Kepala Negara dan kepala presiden dipegang oleh presiden
2.      kabinet dibentuk oleh presiden
3.      presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
4.      Menteri-, menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada legislatif)
5.      Parlemen dipilih rakyat
6.      Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen
7.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen

Kelebihan sistem presidensial
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan sistem presidensial
  1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  4. Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama

Sistem pemerintahan parlementer
sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Fitur pemerintahan parlementer
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai  kepala pemerintahan sedangkan  kepala negara  dikepalai oleh presiden / raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki  hak prerogratif  (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri Menteri yang memimpin departemen  dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislative
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
  4. Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.       Tingkat badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.       Kelangsungan posisi badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi ketika para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.       Parlemen menjadi tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya

Penerapan sistem pemerintahan dalam ketatangeraraan
Sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945:

1.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2.       Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya, hanya ada satu aturan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata cara pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
3.       Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president). Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden dibantu oleh menteri negara.
4.       MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
5.       Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
6.       DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
7.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi Presiden harus kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkannya setelah bersama DPR membahas dan menyetujui rencana tersebut.
8.       Menteri negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
9.       Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
10.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
Sistem Pemerintahan Demokrasi berdasarkan Pancasila
  1. Semua wn berpartisipasi dalam membuat keputusan.
  2. Setiap wn memiliki hak yang sama di depan hukum ( equality before the law ).
  3. Pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh wn.
  4. Rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
5.      Adanya kebebasan pendapat untuk berkumpul, dan beragama.
6.      Semua wn berhak mendapat informasi tanpa batas.
7.      Semua wn mengindahkan tata krama politik.
8.      Adanya semangat kerja sama dalam setiap kegiatan.
9.      Adanya hak untuk protes atau mengkritik atas kebijakan masyarakat.

Sistem Presidensial di RI
      Presiden sewaktu2 dpt diberhentikan oleh DPR.
      Presiden dlm mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan DPR.contohnya pengangkatan Duta besar, Gubernur BI, Panglima TNI, Kapolri.
      Dlm mengeluarkan kebijakan presiden hrs meminta persetujuan dari DPR.
      Parlemen diberi kekuasaan yang besar dalam membentuk UU dan hak budget (anggaran)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARADIGMA dan FILSAFAT KOMUNIKASI

ANALISA IKLAN TERHADAP CITRA PRODUK

PERSPEKTIF dalam KOMUNIKASI PERSUASIF